Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penguasaan fisik atas aset milik eks Bank Danamon (BTO) dan eks Bank Umum Servitia (BBKU) berupa lahan dengan luas total sekitar 28,77 hektare di Kota Bandar Lampung senilai Rp149 miliar.
“Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangannya seperti dipantau gbn.top Rabu (20/9/2023).
Satgas BLBI, menurut Rionald, memasang plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI tersebut. Adapun rincian aset tersebut adalah properti eks BPPN/eks BLBI seluas 126.471 m2 di Desa Kedamaian dan Desa Campang Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).
Masih termasuk aset eks Bank Danamon (BTO), satgas BLBI melakukan pemasangan plang di atas lahan seluas 36.914 m2 /di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.
Berikutnya, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan RE. Martadinata (Kp. Duren), Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 124.283 m2 yang berasal dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).
Rionald mengatakan bahwa penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu Dudung Rudi Hendratna dan jajaran, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung Haryanto dan jajaran.
Ikut mendampingi pengamanan pemasangan plang adalah Tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol. Agus Waluyo, S.I.K. dan jajaran dan dihadiri jajaran Polda Lampung, jajaran Polresta Bandar Lampung, Kapolsek TBT Kompol Yana, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito dan jajaran serta aparat pemerintah daerah setempat.
Menurut Rionald, Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.
Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan, menurut Rionald, adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.