Sebut Semua Tanah Milik Negara Rakyat Hanya Kuasai, Menteri ATR  Minta Maaf

"Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya," kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta maaf karena mengatakan semua tanah adalah milik negara

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid meminta maaf atas pernyataannya yang menyebut semua tanah adalah milik negara. Sedangkan rakyat hanya menguasai setelah diberikan hak kepemilikan oleh negara.

Saat berbicara melalui video yang diunggah di akun Instagram @kementerian.atrbpn, Senin 11 Agustus 2025, Nusron mengakui pernyataannya telah menimbulkan kegaduhan. Oleh sebab itu ia meminta maaf sekaligus mengklarifikasi pernyataannya.

"Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya tersebutlah yang kemudian disebut dengan sertifikat," ujar Nusron. 

Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) ini menuturkan pernyataannya bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki tanah. Tetapi negara yang mengatur hubungan antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya.

"Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negaralah yang memiliki tanah, bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki tanah tidak benar. Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Sekali lagi kami mohon maaf," ujarnya.

Sebelumnya video pernyataan Nusron saat menghadiri acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu 6 Agustus 2025 menuai banyak sorotan. Pasalnya politikus Partai Golkar itu mengatakan semua tanah dimiliki oleh negara. Sedangkan rakyat hanya menguasai setelah diberikan hak kepemilikan tertentu oleh negara.

"Tapi perlu diketahui ya, tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara kemudian memberikan hak kepemilikan tertentu," ucapnya.

Nusron menegaskan sebelum milik Sertifikat Hak Milik (SHM), tanah itu adalah milik negara.  Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) ini bahkan meski sudah ditempati sejak lama, tanah itu bukan milik leluhur.

"Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada SHM nya itu dia memiliki, tidak ada, 'ini tanahnya mbah-mbah saya, leluhur saya'. Saya mau tanya, memang mbahmu, leluhurmu, dulu bisa membuat tanah? Tidak bisa membuat tanah," ucapnya.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]