Setelah Anies-Muhaimin, MK juga Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud

MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud sama dengan Anies-Muhaimin karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024

Setelah menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan hal yang sama terhadap paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Senin 22 April 2023, Majelis Hakim MK juga menolak permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusannya.

MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan sebelumnya terhadap gugatan pasangan Anies-Muhaimin.

MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud sama dengan Anies-Muhaimin karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024. MK menyebut pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang.

MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Suhartoyo.

Sebelumnya MK memutuskan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajuman pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Majelis hakim MK, menurut Suhartoyo juga menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

MK juga menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak serta merta menjadi bukti telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden-wakil presiden.

Majelis hakim MK juga tidak menemukan hubungan antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com