Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut berkomentar soal Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang tak kunjungan masuk penjara. Padahal Silfester sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Mahfud menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah menangkap Silfester karena kasusnya menjeratnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 2019. Saat berbicara di Kompas TV, Rabu 6 Agustus 2025, Mahfud menyatakan Kejagung tidak perlu melakukan pemanggilan terlebih dahulu dan langsung menjemput paksa Silfester.
"Tangkap dulu, atau jebloskan dulu ini eksekusi si Matutina ini. Kemudian, Kejaksaan Agung harus mengadakan penyelidikan ke dalam dan menjelaskan kepada publik," ujarnya.
Mahfud menduga ada pihak yang melindungi Silfester sehingga pimpinan salah satu kelompok relawan pendukung Jokowi itu tidak kunjung dieksekusi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menyoroti Kejaksaan Agung yang tidak segera melakukan eksekusi.
"Yang pasti ada yang melindungi. Sekurang-kurangnya saya katakan yang melindungi Kejaksaan. Karena yang harus mengeksekusi dan tahu itu Kejaksaan," ujar Mahfud.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini berpendapat kelalaian juga termasuk dalam pengertian melindungi. Itulah sebabnya Mahfud berharap Kejagung segera melakukan penyelidikan internal dan menjelaskan ke publik alasan Silfester belum dijebloskan ke penjara.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan Silfester Matutina tetap ditahan meski mengaku telah berdamai dengan Jusuf Kalla. Anang menegaskan perdamaian tidak ada hubungannya dengan putusan pengadilan sudah inkrah dan
“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, sudah inkrah. Terlepas dari adanya perdamaian,” ujarnya.
Saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu 6 Agustus 2025, Anang menjelaskan jika perdamaian dilakukan sebelum putusan mungkin bisa dipertimbangkan. Artinya perdamaian tidak berlaku jika dilakukan setelah putusan.
Itulah sebabnya mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ini memastikan Kejagung melaksanakan putusan pengadilan meski pihak Silfester menempuh cara apapun.
“Kalau perdamaiannya sebelum penuntutan biasanya dipertimbangkan. Tapi ini kan sudah selesai artinya, silakan saja punya cara lain. Yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya mengeksekusi putusan pengadilan, hukum kita tetap berjalan,” ucap Anang.
Sebelumnya Silfester Matutina mengaku permasalahan hukum antara dirinya dengan Jusuf Kalla sudah diselesaikan dengan perdamaian. Itulah sebabnya mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional di Pilpres 2024 ini mengklaim antara dirinya dengan Jusuf Kalla sudah tidak ada masalah.
"Proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik. Urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla sudah selesai dengan perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin 4 Agustus 2025.