Pemilik kendaraan listrik tidak selamanya bebas biaya energi. Jika pada kendaraan bermesin bahan bakar, pemilik kendaraan harus mengisi BBM, pemilik kendaraan listrik akan dikenakan biaya layanan pengecasan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meneken beleid Keputusan Menteri ESDM Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pengisian Listrik pada SPKLU yang mengharuskan pemilik kendaraan listrik membayar biaya layanan pengecasan.
Berdasarkan keputusan Menteri ESDM yang ditandatangani pada 17 Juli 2023, tarif layanan pengisian dibagi dalam dua kelompok besaran.
Pertama, Rp25 ribu untuk biaya layanan pengecasan di SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat. Kedua, Rp57 ribu untuk biaya layanan pengecasan di SPKLU yang menggunakan teknologi super cepat. Biaya tersebut belum termasuk pajak.
"Biaya layanan pengisian dikenakan ke pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk setiap kali pengisian listrik," ujar Menteri ESDM dalam keputusannya.