Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah telah mencabut status pandemi COVID-19. Pemulihan status tersebut diharapkan dapat menggerakkan kembali perekonomian nasional yang terpukul oleh penyebaran virus corona selama 3 tahun.
"Dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak makin baik dan tingkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan secara online, Rabu (21/6/2023).
Jokowi menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 yang mendekati nihil sebelum memutuskan untuk mencabut status pandemi. Di samping itu, hasil survei mengungkapkan 99 persen rakyat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19.
"Setelah 3 tahun lebih berjuang bersama hadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai masuki masa endemi," ujar Jokowi.
Presiden meminta masyarakat tetap berhati-hati dan terus menjalani perilaku hidup sehat dan bersih sekalipun status pandemi COVID-19 resmi dicabut.
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah mencabut status Public Health Emergency of International Concern.