Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Thomas Trikasih Lembong tidak bisa dipidana dalam kasus impor gula. Pasalnya pria yang biasa disapa Tom Lembong itu hanya melaksanakan tugasnya sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Saat memberikan pernyataan seperti dikutip dari Kompas pada Rabu 21 Juli 2025, Mahfud mengatakan tidak ada unsur mens rea atau niat jahat. Sehingga dengan menggunakan dalil geen straf zonder schuld atau tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan Tom tidak bisa dipidana.
"Menurut saya, tidak ada unsur mens rea (niat jahat) sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya, 'geen straf zonder schuld', artinya, 'tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan'," ujarnya.
Mahfud menjelaskan Tom hanya menjalankan tugas dari atas yang bersifat administrasi. Itulah sebabnya tidak ada mens rea. Padahal mens rea itulah unsur utama kesalahan.
"Unsur utama kesalahan itu adalah mens rea. Nah, di kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea, karena dia hanya melaksanakan tugas dari atas yang bersifat administratif," ujar Mahfud.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini menuturkan kebijakan impor gula itu merupakan perintah dari 'atas' dan dilaksanakan Tom tanpa niat jahat. Tom menurut Mahfud hanya menjalankan tugas yang sifatnya administratif. Sehingga yang dilakukan Tom berasal dari hulu yang mengalir kepadanya, untuk diteruskan lagi sampai ke hilir
"Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat. Sebab, kebijakan impor oleh Tom Lembong itu dilakukan atas perintah. Jadi, yang dilakukan Tom Lembong itu berasal dari hulu yang mengalir kepadanya, untuk diteruskan lagi sampai ke hilir," ucapnya.
Mahfud menambahkan vonis yang dijatuhkan hakim kepada Tom juga tidak menunjukkan rangkaian logis tentang actus reus yang bisa dibuktikan
"Selain kelemahan dari sudut mens rea, vonis untuk Tom Lembong juga tidak menunjukkan rangkaian logis tentang actus reus yang bisa dibuktikan. Kelemahan lain, perhitungan kerugian negara yang resmi dibuat oleh BPKP dinilai tidak benar sehingga majelis hakim membuat hitungan dengan matematikanya sendiri," imbuh Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menyoroti hakim yang menurutnya sempat menyampaikan argumentasi yang menurutnya lucu, yakni Tom Lembong membuat kebijakan ekonomi kapitalistik. Hal itu pula yang digunakan hakim sebagai alasan yang memberatkan.
Mahfud menyebut hakim itu tidak paham bedanya antara ide dan norma.
"Tom Lembong harus berani meminta Pengadilan Tinggi untuk mengoreksi vonis hakim melalui banding," ungkap Mahfud.
Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar. Hal ini setelah Tom menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan.
Persetujuan itu dilakukan tanpa koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.
Hakim menyatakan Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom.
Meski demikian, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong lantaran tidak menikmati hasil korupsi. Hal itu juga masuk salah satu yang meringankan Tom Lembong.
Atas vonis itu, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir menyatakan banding. Ari mengatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara impor gula yang dituduhkan kepada kliennya.
"Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding," kata kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir.
Dalam keterangan yang dikutip pada Selasa 22 Juli 2025, Ari mengatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Selain itu Tom juga tidak mempunyai niat jahat merugikan negara dalam impor gula.
"Dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan. Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu," ujarnya.