Waskita Karya Gagal Bayar Bunga dan Pokok Obligasi

Kondisi keuangan BUMN karya PT Waskita Karya Tbk yang kembang kempis membuat perusahaan negara itu gagal bayar bunga dan pokok obligasi.

PT Waskita Karta Tbk gagal bayar obligasi.

BUMN Karya PT Waskita Karya Tbk menyatakan tidak mampu membayar bunga (kupon) dan pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (PUB IV Tahap I Tahun 2020) yang jatuh pada 6 Agustus 2023.

Dalam surat emiten berkode WSKT kepada manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) yang disampaikan pada 4 Agustust tengah malam, seperti dipantau gbn.top, Senin (7/8/2023), perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material Lainnya yang berkaitan dengan kondisi perusahaan yang tidak dapat membayar kewajibannya.

Surat bernomor 1156/WK/DIR/2023 menyatakan, pada tanggal 4 Agustus 2023, perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 (dua belas) dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (PUB IV Tahap I Tahun 2020) yang akan jatuh pada tanggal 6 Agustus 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Surat tersebut disampaikan oleh Ermy Puspa Yunita sebagai SVP Corporate Secretary Waskita.

Perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi, industri, realty dan perdagangan itu lebih lanjut menjelaskan bahwa perseroan juga tidak melakukan pembayaran bunga ke-11 (sebelas) PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023.

Penjelasan tersebut telah disampaikan melalui surat perusahaan No. 678/WK/DIR/2023 tanggal 5 Mei 2023 tentang Informasi dan/atau Fakta Material Lainnya dan pengumuman tentang Pemberitahuan Kelalaian Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 pada tanggal 30 Mei 2023.

“Atas kelalaian yang telah dinyatakan oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023 tersebut, Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap perseroan,” ujar Ermy dalam penjelasan tertulisnya.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com