ASN Jakarta Diizinkan Poligami, Kemendagri: Biar Tidak Gampang Kawin Cerai

Salah satu syaratnya mendapat izin dari pejabat berwenang dan disetujui istri secara tertulis

Wakil Menteri Dalam Negeri Arya Bima Sugiarto mengatakan Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang mengizinkan poligami dibuat agar ASN tidak gampang kawin cerai

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. Pergub ini sempat menjadi sorotan publik lantaran salah satu isinya adalah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menikah lebih dari satu atau poligami.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dibuat untuk memperketat perkawinan dan perceraian para ASN.

"Intinya, (Pergub Nomor 2 Tahun 2025) itu untuk memperketat proses poligami untuk ASN ini enggak mudah, supaya enggak gampang kawin cerai," ujarnya.

Saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Senin 20 Januari 2025 Bima menerangkan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan menyusul banyaknya kasus perceraian ASN di Jakarta. Pada 2024, jumlahnya sebanyak 116 kasus. Itulah sebabnya perlu dibuat aturan soal perkawinan, perceraian dan poligami untuk ASN. 

"Di balik perceraian itu kan ada cerita, ada dinamika, ada yang mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya. Jadi sesungguhnya, sejatinya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan," ungkap Bima.

Mantan Wali Kota Bogor, Jawa Barat ini menegaskan aturan soal poligami bagi ASN sebenarnya bukan hal baru. Pasalnya hal itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keduanya juga dijadikan acuan dalam pembuatan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 .

"Jadi, tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kita harus lindungi semuanya," ucap politikus PAN ini.

Sebelumnya Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub yang diterbitkan pada Senin 6 Januari 2025 juga mengatur tata cara ASN mendapat izin memiliki lebih dari satu istri. 

Salah satu syaratnya adalah ASN pria yang ingin berpoligami, seperti dalam Pasal 4 adalah wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang. ASN yang bertugas di perangkat daerah dsn unit pelaksana teknis (UPT) harus mendapat izin dari gubernur, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah (PD).

Bagi pegawai ASN yang bertugas di kota administrasi/kabupaten administrasi wajib mengantongi izin dari wali kota/bupati. ASN yang bertugas pada biro harus memiliki izin dari kepala biro.

ASN yang bertugas pada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di tingkat kota administrasi-kabupaten administrasi/kecamatan/kelurahan dan UKPD di bawah koordinasi suku dinas/suku basan harus mengantongi izin Kepala UKPD masing-masing.

Jika dilanggar, ASN akan mendapat sanksi disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Pasal 5 Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dijelaskan tentang kriteria ASN pria yang boleh berpoligami. Pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

Kedua, mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak. 

Ketiga, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

ASN dilarang berpoligami jika pertama, bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan. Kedua, tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud.

Ketiga, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat. Kelima, mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com