Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait penganganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Ketiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidzal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) pemilik perusahaan travel haji dan umroh Maktour Group.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap ketiga nama tersebut dikeluarkan pada Senin 11 Agustus 2025.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Budi.
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa 12 Agustus 2025, Budi menjelaskan keterangan dari ketiga orang tersebut dibutuhkan selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Meski demikian, Budi menegaskan sampai saat ini statsu Yaqut, Isfah dan Fuad masih sebagai saksi.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," ujarnya.
Budi menambahkan penyidik KPK telah menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut dengan jumlah mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun itu baru perhitungan awal.
"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," ujarnya.
Angka kerugian negara itu menurut Budi berasal dari hitungan internal KPK dan telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," imbuh Budi.
Sebelumnya KPK meningkatkan status kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dari penyelidikan ke penyidikan. KPK bahkan telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus tersebut.
“Portential suspect-nya (calon tersangka) adalah tentunya yang terkait dengan alur-alur perintah,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya yang dikutip pada Senin 11 Agustus 2025.
Itulah sebabnya KPK akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas guna menjalani pemeriksaan. Asep mengatakan sebelumnya Yaqut sudah dipanggil pada Kamis 7 Agustus 2025. Namun saat itu kasusnya masih pada tahap penyelidikan.
“Kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis, itu masih dalam proses penyelidikan,” kata Asep di kantornya, Sabtu 9 Agustus 2025.
Asep menutukan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus kuota haji diterbitkan pada Jumat 8 Agustus 2025.
“Terbitnya sprindik ini kemarin,” ujarnya.
Asep menerangkan penyidik telah menemukan adanya dugaan korupsi dalam proses pelaksanaan ibadah haji. Dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
Nantinya tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tersangka akan dikenakan tuduhan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.



