Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri.
Keputusan tersebut disampaikan Asep tak lama setelah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf atas tindakan penyidik menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Basarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Saat berbicara melalui surat elektronik yang dikirimkan ke pejabat KPK, Jumat, 28 Juli 2023, Asep mengatakan dirinya tidak hanya munduk dari jabatan Direktur Penyidikan, tetapi juga Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Dalam suratnya, Asep mengaku tidak mampu mengemban amanah yang telah diberikan kepadanya. Asep menambahkan surat resmi pengunduran dirinya akan diserahkan pada Senin 31 Juli 2023.
"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin," katanya.
Dalam surat elektronik tersebut Asep juga menyebut penyidikan yang dilakukan pihaknya semata-mata penegakan hukum dan untuk pemberantasan korupsi.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui pihaknya telah melakukan kesalahan. Johanis menyebut tim penyelidik KPK khilaf karena melakukan OTT terhadap anggota TNI aktif yang bertugas di Basarnas.
Saat memberikan keterangan pers, Jumat 28 Juli 2023 di Gedung Merah Putih KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Johanis mengatakan seharusnya KPK menyerahkan Henri dan Afri kepada pihak TNI. Atas tindakan tersebut Johanis menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan jajarannya.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya Anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI," kata Johanis.
Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan keberatan dengan penetapan 2 anggotanya menjadi tersangka kasus korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua anggota TNI itu adalah Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan penetapan keduanya menjadi tersangka suap dalam sejumlah proyek di Basarnas telah menyalahi aturan. Pasalnya sebagai anggota TNI aktif seharusnya yang berwenang menetapkan keduanya sebagai tersangka adalah Polisi Militer.
"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan. Jadi pada intinya, kita saling menghormati. Kita punya aturan masing masing. TNI punya aturan, dari pihak KPK, baik itu hukum umum, punya aturan juga," kata Agung.
Saat memberikan keterangan Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat 28 Juli 2023 Agung menegaskan TNI sudah mempunyai aturan sendiri jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum. Itulah sebabnya TNI keberatan dengan sikap KPK yang menetapkan Marsdya Henri dan Letkol Afri sebagai tersangka.
"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," ujarnya.
Agung mengaku menerima informasi KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat kasus suap Basarnas dari pemberitaan media. Dia pun segera mengirimkan tim guna berkoordinasi dengan pihak KPK. Hasilnya dicapai kesepakatan, kasus dugaan suap yang menimpa Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto bakal ditangani Puspom TNI.
"Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," kata dia.
Agung menambahkan TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku. Agung memastikan setiap personel TNI terbukti melakukan pelanggaran akan diberi sanksi.
"Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment," tuturnya.