KPK Sudah Kantongi Nama Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Bakal Dipanggil Lagi

KPK resmi menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan 

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan kembali dipanggil KPK setelah kasus dugaan korupsi kuota haji naik ke tahap penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 sudah naik ke tahap penyidikan. KPK bahkan telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus tersebut.

“Portential suspect-nya (calon tersangka) adalah tentunya yang terkait dengan alur-alur perintah,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya yang dikutip pada Senin 11 Agustus 2025.

Itulah sebabnya KPK akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas guna menjalani pemeriksaan. Asep mengatakan sebelumnya Yaqut sudah dipanggil pada Kamis 7 Agustus 2025. Namun saat itu kasusnya masih pada tahap penyelidikan.

“Kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis, itu masih dalam proses penyelidikan,” kata Asep.

Asep menutukan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus kuota haji diterbitkan pada Jumat 8 Agustus 2025.

“Terbitnya sprindik ini kemarin (Jumat 8 Agustus 2025),” ujarnya. 

Asep menerangkan penyidik telah menemukan adanya dugaan korupsi dalam proses pelaksanaan ibadah haji. Dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep. 

Nantinya tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Tersangka akan dikenakan tuduhan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.

Sebelumnya pada Kamis 7 Agustus 2025 mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Usai diperiksa, Yaqut mengaku bersyukur bisa hadir dan memberikan klarifikasi soal perkara yang tengah diselidiki KPK itu.

"Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi," ujarnya

Dalam keterangannya, Yaqut mengatakan dirinya menjelaskan segala keterangan yang diminta KPK, termasuk tentang pembagian kuota tambahan pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

"Segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

Namun mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor ini enggan menjelaskan secara rinci pertanyaan apa saja yang disampaikan penyidik KPK. Yaqut khawatir jika dirinya menyampaikan materi pemeriksaan bisa mengganggu proses hukum yang saat ini tengah dilakukan KPK. 

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]