Pegawai KPK Diduga Selewengkan Uang Perjalanan Dinas Setengah Miliar Rupiah

Sebelumnya pegawai KPK diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan.

Pegawai KPK diduga menyelewengkan uang perjalanan dinas

Tindakan tidak terpuji pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terungkap. Setelah sebelumnya tersiar kabar melakukan pelecehan terhadap istri tahanan, kini pegawai KPK diduga telah menyelewengkan uang perjalanan dinas.

Tindakan tidak terpuji itu dibeberkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa saat berbicara di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 26 Juni 2023. Cahya mengatakan pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana dilingkup administrasi dan pelakunya adalah seorang oknum pegawai KPK.

"Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut," katanya.

Cahya menerangkan modus dugaan korupsi yang dilakukan pegawai KPK adalah memotong uang perjalanan dinas. Kasus ini terungkap setelah pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK.

"Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," ujarnya.

Cahya melanjutkan hasil pemeriksaan awal dugaan korupsi itu terjadi pada 2021-2022 dengan jumlah uang dinas yang dipotong mencapai setengah miliar rupiah.

"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," tutur Cahya.

Baca juga: Petugas KPK Lecehkan Istri Tahanan Tidak Dipecat, Dewas: Kami Tak Punya Wewenang

Sebelumnya, petugas Rutan KPK berinisal M diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap B, istri salah seorang tahanan KPK. Saat melakukan video call M sempat menunjukkan alat vitalnya ke istri tahanan. M juga memaksa istri tahanan tersebut menunjukkan bagian tubuh sensitifnya.

Dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 27 Juni 2023, berdasarkan putusan Dewan Pengawas KPK dengan nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023, M juga pernah mengajak B menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga. Namun permintaan yang disampaikan beberapa kali itu selalu ditolak B.

Saat melakukan sidang etik, Dewas KPK telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi, diantaranya B dan adik iparnya G. Dalam sidang tersebut M membenarkan semua kesaksian yang disampaikan B.

Dewas melalui putusan nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 memberikan sanksi berupa M harus meminta maaf secara terbuka dan langsung.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com