Polisi Abaikan Laporan Pembakaran Tambak, Warga Sumbar Surati Kapolri

Kasus pemerasan, pengrusakan dan pembakaran Tambak Udang di Sungai Tunu, Pesisir Selatan Sumbar terjadi pada akhir Mei 2020

Ilustrasi: kabasumbar.net

Basril M, warga Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), tertanggal 5 Desember 2023, terkait tindakan aparat kepolisian setempat yang diduga tidak menjalankan tugas dan wewenangnya untuk menindak lanjuti pelaporan peristiwa pemerasan, pengrusakan dan pembakaran bangunan basedcamp tambak udang di Nagari Pasir Harapan Sungai Tunu Barat Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada akhir Mei 2020.

Dalam surat pengaduannya ke Kapolri, yang ditembuskan ke beberapa pihak yang berwenang dan juga pimpinan Gerakan Bhinneka Nasionalis (Erros Djarot) serta media massa, Basril mengungkapkan, saat terjadi tindakan pemerasan dan perusakan pada 18 Mei 2020, dia sudah melaporkan ke aparat kepolisian yang berwenang.

Namun, ungkapnya, aparat yang berwenang tidak mau menerima laporannya dan surat pengaduan (LP) tidak diterbitkan. Oknum aparat membiarkan terjadinya pemerasan, pengrusakan, ancaman, dan teror yang dilakukan kepadanya yang terjadi di kantor polisi.

Selain itu saat terjadi kebakaran pada 25 Mei 2020, tulis Basril, yang juga nyaris membakar pekerjanya, dia sudah melaporkan ke aparat kepolisian yang berwenang. Namun, pihak kepolisian tidak menerbitkan LP, dengan alasan RAHASIA, dan hanya menerbitkan Surat Keterangan (SK). Pihak kepolisian juga tidak memasang Police Line (Garis Polisi). Pihak kepolisian baru menerbitkan Laporan Polisi setelah didesak oleh pengacaranya.

Menurut Basril, karena tidak ada perkembangan kasus, dia minta pelimpahan penyelidikan atas kasus tersebut ke Polres Painan Sumatera Barat.

Pada 25 Februari 2021 terbitlah Laporan Polisi Nomor: LP /26/II/2021/SPKT-1 tentang Kasus Pemerasan, tulis Basril. Namun, ungkap Basril, layanan pihak aparat tidak memuaskan, karena saat dia meminta salinan Surat Pengaduan tidak diberikan, dengan alasan tidak bisa.

“Di samping itu aparat memberikan perlakuan tidak menyenangkan dan mengintimidasi saya dengan tujuan saya tidak melanjutkan pelaporan kasusnya. Kanit Polres Pesisir Selatan mengatakan kepada saya untuk mencabut laporan polisi saya, dan mengatakan “tidak akan berhasil, percuma, Bapak capek, uang habis, waktu terbuang Bapak stress,“ tulis Basril dalam laporannya.

Selain itu aparat juga meminta kepada dia untuk tidak menaikkan kasus pemerasan, sedangkan pembakaran dipersilahkan untuk dinaikkan.

Menurut Basril, dia melaporkan hal ini dengan harapan agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti dan dilakukan proses hukum dengan segera, untuk menghindari penilaian negatif oleh masyarakat secara umum terhadap kepolisian yang selama ini cenderung tebang pilih dalam menegakkan hukum.

"Sesuai dengan tagline Kapolri: Polisi Presisi, Prediktif, Responsibilitas, Tranparansi Berkeadilan. Saya juga berharap Bapak dan jajarannya dapat menerapkan dan melaksanakan tagline secara tegas tidak sebagai hanya semboyan saja. Saya mohon kasus tersebut bisa diungkap secara transparan, profesional dan dapat memberikan kepastian hukum bagi warga negaranya," pungkas Basril dalam surat pengaduannya. 

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com