Publik dikejutkan dengan adanya produk anggur merah atau Red Wine yang dikabarkan mempunyai sertifikat halal. Kabar ini mengejutkan lantaran Red Wine dikenal sebagai minuman beralkohol yang tidak halal. Sehingga tidak boleh dikonsumsi umat Islam.
Produk anggur merah yang menghebohkan itu bermerek Nabidz. Dalam unggahan di akun Instagram @adityadwiputras, Sabtu 8 Juli 2023 terlihat gambar sebotol Nabidz "Chateau de Java" dan segelas minuman berwarna merah.
Pemilik akun menuliskan, "Wine jadi halal? Kok bisa? Yes! Dengan biotechnology dan diistihalahkan dengan ilmu fiqih, alhamdulillah sudah dibuat sedemikian rupa hingga teruji dan tersertifikasi halal oleh MUI."
Pemilik akun juga menambahkan keterangan, "Terkait rasa jangan khawatir! Tidak mengubah citra rasa wine dan tetap hangat hingga ke perut. Bahan bakunya juga anggur hitam Italia+Australia lho."
Sementara itu Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Aqil.
Saat memberikan keterangan, Rabu 26 Juli 2023, Aqil mengakui produk merek Nabidz pernah mengajukan sertifikasi halal. Pengajuan pada 25 Mei 2023 itu menggunakan mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).
Aqil menerangkan pengajuan telah diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023. Produk yang diajukan sertifikasi halalnya bukan red wine, melainkan jus atau sari buah anggur merek Nabidz. Pendamping PPH telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.
Proses produksi yang dilakukan secara sederhana tanpa ada proses fermentasi. Pada aplikasi SIHALAL milik BPJPH, produk Nabidz juga terlihat mempunyai kemasan botol plastik.
"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah. Berdasarkan hasil Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," tuturnya.
Aqil menambahkan, ternyata setifikat halal yang diterbitkan untuk Nabidz telah digunakan untuk produk lain. Hal ini setelah BPJPH menerima pengaduan dari masyarakat. Aqil menerangkan pihaknya langsung menurunkan tim guna melakukan pengawasan.
"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," tuturnya.
Aqil menyebut saat ini Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz telah diblokir.