Masa pandemi Covid-19 resmi berakhir di tanah air. Selanjutnya Indonesia memasuki fase endemi. Kepastian itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 21 Juni 2023. Akibatnya beberapa layanan kesehatan terkait Covid-19 kini tidak lagi gratis alias berbayar.
Sebelumnya, saat menghadiri peringatan satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Bogor, Jawa Barat Minggu 19 Juni 2023 Jokowi mengatakan pemerintah tidak lagi menanggung biaya pasien Covid-19 bila status pandemi sudah menjadi endemi.
Jokowi pun meminta masyarakat lebih berhati-hati dan memahami kondisi tersebut.
"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah. Begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit covid-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujar Jokowi.
Nantinya biaya perawatan pasien Covid-19 akan kembali normal dan menggunakan skema pelayanan penyakit menular biasa.
Selain biaya perawatan yang bakal berbayar, pemberian vaksin covid-19 yang dulunya diberikan gratis oleh pemerintah akan berganti dengan skema pelayanan normal dalam penyakit menular biasa.
Jokowi berharap dicabutnya status pandemi Covid-19 bisa menggerakkan kembali perekonomian nasional yang selama 3 tahun terakhir terpukul oleh penyebaran virus corona.
"Dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak makin baik dan tingkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," ujar Jokowi.
Baca juga: Indonesia Masuk Endemi Covid-19, PT KAI Bolehkan Penumpang Lepas Masker
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19.
SE yang diterbitkan pada Jumat 9 Juni 2023 itu sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan saat ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan. Terlebih Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Wiku menerangkan perkembangan kasus Covid-19 di tanah air saat ini sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Sejak 1 Januari hingga 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen dari 366 menjadi 254 kasus.
Rata-rata persentase kasus kesembuhan Covid-19 saat ini sebesar 97,47 persen atau sama dengan pada awal 2023. Kasus kematian karena Covid-19 turun sebanyak 43 persen.
Cakupan vaksinasi dosis lengkap saat ini sebesar 74,53 persen, booster dosis pertama 37,93 persen, dan booster dosis kedua 1,73 persen. Akibatnya tingkat kekebalan imunitas penduduk Indonesia mencapai 99 persen.
“Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19,” ujar Wiku.