Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mempublikasikan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2,5 berdasarkan indek standar pencemar udara (ISPU) Jakarta mencapai 215 pada Jumat pagi hingga pukul 07.00 WIB.
Level tersebut termasuk dalam kategori sangat tidak sehat karena kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
Laman resmi Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, menyebutkan di antara lima wilayah, Lubang Buaya Jakarta Timur memiliki angka PM2,5 sebesar itu (215) atau di antara patokan 200-299.
ISPU merupakan angka tanpa satuan, digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu dan didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.
Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat kategori mengenai kualitas udara.
Kategori baik adalah tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Tingkat kualitas udara sedang adalah yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif, dan nilai estetika.
Kategori tidak sehat adalah kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 101-199.
Kategori berbahaya adalah tingkat kualitas udara berbahaya yang secara umum dapat merugikan kesehatan serius pada populasi.