Nasib tragis dialami 93 kepala keluarga (KK) KK di Desa Telemow, Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Warga yang bermukim di dalam wilayah lingkar Ibu Kota Negara IKN Nusantara itu terancam digusur.
Hal itu lantaran pemukiman mereka diklaim masuk dalam bagian Hak Guna Bangunan (HGB) PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (ITCIKU).
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimangan Timur, Fathur Roziqin Fen mengatakan ratusan warga itu tinggal di Rukun Tetangga (RT) 13 dan 14. Saat berbicara Selasa 26 Juli 2023, pria yang biasa disapa Iqin ini mengatakan warga kerap menerima tindakan intimidasi dari perusahaan.
"Ratusan warga ini tinggal di dua rukun tetangga, RT 13 dan 14. Mereka kerap mendapat intimidasi dari perusahaan," ujar Iqin.
Kejadian yang menimpa warga Desa Telemow menurut Iqin bermula pada 2017. Saat itu lahan seluas 83,55 hektare (ha) hendak digusur lantaran dianggap masuk dalam bagian Hak Guna Bangunan (HGB) PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (ITCIKU).
Warga diminta mengisi surat pernyataan Form 001/ITCI/2017 tertanggal 17 Juli 2017 oleh perusahaan. Tapi warga secara tegas menolak lantaran tidak mengakui lahan mereka adalah milik perusahaan.
"Warga menolak tanda tangan karena diminta mengakui lahan tersebut milik perusahaan," tuturnya.
Iqin menambahkan perusahaan juga mengklaim warga menempati lahan tersebut tanpa izin. Padahal menurut Iqin, warga telah menggarap lahan tersebut sejak 1912-1960 dan dilengkapi dengan berbagai bukti. Warga juga membayar juga membuktikan telah membayar pajak atas lahan garapan Selong Kitik pada 7 Maret 1997 di Kantor Pelayanan PBB Balikpapan.
"Waktu itu Desa Telemow masih bernama kampung Selong Kitik. Jadi bukti-bukti dari warga ini kuat," ujarnya.
Iqin mengungkapkan, meski mempunyai bukti-bukti yang cukup kuat, namun warga Desa Telemow masih resisten dengan ancaman penggusuran akibat klaim dari pihak perusahaan.
Saat ini warga bahkan sudah menjadi korban kirminalisasi. Pihak perusahaan telah mengirimkan surat somasi pada 17 Maret 2020 yang meminta warga mengakui lahan 83,55 Ha adalah milik PT ITCI Kartika Utama. Pada 20 Maret 2020 sebanyak 20 warga dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres PPU.
"Mereka dituduh menggunakan lahan perusahaan tanpa izin," imbuh Iqin.
Sementara itu Public Affair and Government Relation PT ITCI Kartika Utama Nicholay Aprilindo membantah tuduhan tersebut. Saat berbicara Rabu 26 Juli 2023, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Nicholay menegaskan lahan tersebut sudah dimiliki PT ITCI sejak 1993. Dia menambahkan pada 2018 perusahaan telah melakukan perpanjangan dokumen hak atas lahan.
Nicholay memastikan PT ITCI tidak akan melakukan penggusuran terhadap warga masyarakat yang berada di luar lahan PT ICTI, baik perumahan maupun fasilitas umum seperti pasar, sekolah, masjid dan puskesmas.
"Perlu ditekankan lagi, kami (PT ITCI) tak pernah mempunyai rencana menggusur pasar, sekolah, masjid, puskesmas hingga kantor desa, maupun perumahan di luar PT ITCI. Jadi sekali tak ada menggusur atau mengusir. Yang ada hanya menertibkan," tegasnya.
Nicholay menjelaskan yang ditertibkan perusahaan adalah bangunan liar tak berizin di wilayah tersebut. Selain itu juga perkebunan yang tak terdata dalam HGB PT ITCI Kartika Utama. Salah satunya kebun sawit yanh merugikan perusahaan.
Nicholay memastikan data legalitas perusahaan atas lahan tersebut benar dan bisa dibuktikan di pengadilan. Dia juga membantah klaim Desa Telemow sudah ada sejak 1912. Pasalnya desa tersebut adalah hasil pemekaran Kecamatan Maridan pada 2010.
"Jadi saya heran kalau ada yang menyebut desa itu ada sejak 1912. Jadi mari buktikan secara hukum. Kami objektif saja," tuturnya.
Terkait somasi yang dilayangkan PT ITCI, Nicholay menyebut tindakan itu ditempuh sebelum gugatan, termasuk permintaan klarifikasi oleh kepolisian.
"Permintaan klarifikasi terhadap 27 warga itu merupakan langkah hukum setelah somasi tak digubris," kata Nicholay.