Mantan Menteri (Menag) Agama Yaqut Cholil Qoumas berpeluang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Namun pemeriksaan akan dilakukan jika memang dibutuhkan dalam proses penanganan.
“Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 20 Juni 2025 malam KPK juga berpeluang memanggil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pasalnya pansus dibentuk untuk melakukan penyelidikan terhadap penetapan kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini,” kata Budi.
Sebelumnya pada 10 September 2024, KPK menegaskan siap mengusut dugaan gratifikasi terkait kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024. Sejauh ini KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
Sementara itu Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024. Hal yang paling disorot adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.