ASN Jakarta Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Pramono: Yang Melanggar Kena Sanksi

Pergub Jakarta Nomor 119 Tahun 2020. menyatakan kendaraan dinas hanya digunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum

Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan ASN yang mudik menggunakan mobil dinas bakal kena sanksi

Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama para pejabat di lingkungan Pemprov Jakarta dilarang mudik menggunakan mobil dinas. Larangan disampaikan langsung oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung. 

Saat memberikan keterangan usai mengikuti Apel Siaga Operasi Lintas Jaya di Monumen Nasional (Monas) Rabu 12 Maret 2025, keputusan tersebut sudah melalui pembahasan dengan Wakil Gubernur Rano Karno dan Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali.

"Pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik Lebaran dilarang menggunakan mobil dinas," ujarnya. 

Pramono menegaskan pejabat sama sekali dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudil Lebaran. Jika kedapatan melanggar, bakal ada sanksi tegas.

Namun mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) ini tidak menyebutkan apa bentuk sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang mudik menggunakan mobil dinas. 

"Tidak diperbolehkan sama sekali. Kalau ada yang melakukan pasti akan kami beri sanksi, sanksinya apa nanti kami rumuskan," jelasnya. 

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 119 Tahun 2020. Pada Pasal 2 Ayat 4, kendaraan dinas hanya digunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.

Sedangkan pada Pasal 13 Ayat 2 dan 3, tertulis bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas.

Dalam hal kendaraan dinas digunakan untuk keluar kota, harus memperoleh surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daera/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com