Laporkan Sengketa Pemilik Unit Apartemen dengan Developer, KIBMA Datangi Dinas Perumahan DKI Jakarta

Pertemuan diadakan sebagai respon dari surat KIBMA yang dikirim ke Gubernur DKI Jakarta pada 18 November 2023 terkait masalah sengketa pemilik unit apartemen dengan pihak developer.

Sumber Foto: KIBMA

Sekretaris Jenderal Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA) Lukas Luwarso dengan didampingi beberapa pengurus KIBMA mendatangi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta di Balai Kota pada Kamis (4/1/2024). KIBMA bermaksud menindaklanjuti pelaporan pengaduan beberapa pemilik unit Apartemen dan Rusunami Jakarta yang sedang bersengketa dengan para developer hunian mereka.

Untuk diketahui, KIBMA saat ini memberikan advokasi dan pendampingan kepada para pemilik unit apartemen yang belum menerima hak-haknya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dari developer.

Rombongan KIBMA diterima langsung oleh Plt Kepala Dinas DPRKP DKI Jakarta, Ir Afan Andriansyah Idris, M.Si dengan didampingi beberapa staf DPRKP DKI Jakarta.

Menurut Afan Adriansyah, pertemuan ini diadakan sebagai respon dari surat KIBMA yang dikirim ke Gubernur DKI Jakarta pada 18 November 2023 terkait masalah sengketa pemilik unit apartemen dengan pihak developer.

Pada kesempatan pertemuan itu Lukas Luwarso menyampaikan secara garis besar duduk permasalahan dari sengketa para pemilik unit apartemen dengan pihak devepeloper.

“Sekitar 2 bulan terakhir, KIBMA menerima aduan dari para pemilik unit apartemen. Tercatat ada 10 apartemen dan rusunami yang sedang ditangani oleh KIBMA saat ini, terdiri dari Pasar Baru Mansion, Sea View Pluit, Thamrin City, Mediterania Ancol, Belleza, Puri Imperium, Pancoran Riverside, Bazzura, Menara Latumenten, The Mansion Cluster Jasmine,” ungkap Lukas kepada Plt Kepala Dinas dan jajaran staf DPRKP DKI Jakarta yang hadir pada pertemuan itu.

Lukas juga menyebutkan bahwa sebagian dari pemilik unit apartemen yang sedang bersengketa dengan pihak developer itu juga turut hadir dalam pertemuan ini untuk menjelaskan langsung permasalah yang mereka hadapi.

Menurut Lukas, para pemilik unit apartemen yang telah melaporkan secara resmi ke KIBMA ini hanya sebagian kecil saja. Masih banyak pemilik unit apartemen lain, yang melaporkan kasus mereka secara non formal, misalnya antara lain melalui pesan singkat melalui media sosial whatsapp.

“KIBMA dalam memberikan advokasi dengan tiga pendekatan, yakni pertama mediasi dan mengkomunikasikan, kedua memberikan advokasi, dan ketiga litigasi masalah. Forum ini diadakan sebagai komunikasi atau memediasi, karena ternyata kasus sengketa ini seperti puncak gunung es. Kecil tapi di bawah ada gunung es yang tersembunyi, bagaimana praktik pengelolaan apartemen di Jakarta yang ternyata seringkali berjalan  dengan tidak semestinya,” ungkap Lukas lagi.

Menurut Lukas, ada tiga hal yang mendasari kenapa ada keresahan yang kemudian menimbulkan sengketa.

Pertama dari mulai serah terima unit. Ada beberapa warga yang diminta untuk membayar iuran bulanan (sinking fund) sebelum resmi menerima kunci. Saat ini waktu serah terima kunci menjadi problematik.

Kedua, yang lebih krusial, pembentukan P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun). Ini merupakan sumber dari banyak persoalan. Jika Pemprov DKI bisa mensupervisi pembentukan P3SRS dengan baik, maka sebagian besar persoalan akan terselesaikan, paling tidak bisa dimediasi. Di beberapa kasus P3SRS tidak terbentuk, atau kalaupun terbentuk tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undang yang berlaku.

Ketiga, ketika terjadi sengketa sering kali unitnya dipadamkan, akses listrik dan air diputus. Padahal di peraturan gubernur hal-hal seperti ini jelas dilarang.

“Menurut Pergub No. 70 Tahun 2021, Pasal 102 C ayat (1) ditegaskan: “Dalam hal terjadi permasalahan di lingkungan Rumah Susun Milik, PPPSRS dan/atau pengelola/pelaku pembangunan selaku pengelola sementara dilarang melakukan tindakan pembatasan dan/atau pemutusan fasilitas dasar,” ungkap Lukas.

Pada ayat 3 dijelaskan: “Menurut Fasilitas dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan energi listrik; b. penyediaan sumber air bersih; dan c. pemanfaatan atas benda, bagian dan tanah bersama, termasuk pemberian akses keluar masuk hunian.”

Baca juga: Transparansi, Inti Permasalahan Sengketa Pengelolaan Hunian Apartemen

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com