Pejabat Pelaksana (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Ir. Afan Andriansyah Idris, M.Si. mengatakan, inti dari permasalahan sengketa pengelolaan hunian apartemen dan rusunami adalah transparansi, terutama karena menyangkut pengeloaan keuangan. Afan mengatakan hal ini, ketika melakukan audiensi dengan beberapa pengurus Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA) dan perwakilan pemilik unit apartemen di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/1/2024).
“Jadi sebetulnya, dipegang siapa saja tidak ada bedanya. Cuma bedanya ketika dipegang oleh warga ada transparansi. Nah, ini juga yang menjadi concern Kementerian dalam aturan barunya. Bagaimanapun caranya, siapa pun yang jadi pengelola, mau warga atau depelover, atau siapa pun juga, intinya anda akan mengelola suatu keuangan, yang pasti mau tidak mau harus transparan,” tegas Afan Andriansyah.
Menurut Afan, sekitar 85 persen surat aduan yang masuk ke DPRKP isinya terkait P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun). Hal ini menunjukkan adanya aturan yang harus diperbaiki, yang saat ini sedang dalam proses, dan diharapkan segera dapat terselesaikan.
Untuk diketahui, KIBMA dengan dipimpin Sekretaris Jenderalnya, Lukas Luwarso, mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk beraudiensi dengan DPRKP guna menidaklanjuti pelaporan pengaduan beberapa pemilik unit apartemen dan rusunami Jakarta yang sedang bersengketa dengan para developer hunian mereka.
Pertemuan ini diadakan sebagai respon dari surat KIBMA yang dikirim ke Gubernur DKI Jakarta pada 18 November 2023 terkait masalah sengketa pemilik unit apartemen dengan pihak developer.
Sebelumnya, dalam kesempatan itu, Lukas Luwarso menyampaikan secara garis besar duduk permasalahan dari sengketa para pemilik unit apartemen dengan pihak devepeloper.
Menurut Lukas, ada tiga hal yang mendasari kenapa ada keresahan yang kemudian menimbulkan sengketa. Pertama, ada beberapa warga yang diminta untuk membayar iuran bulanan (sinking fund) sebelum resmi menerima kunci. Kedua, masalah pembentukan P3SRS, yang juga merupakan sumber banyak persoalan. Ketiga, sering kali terjadi jika timbul sengketa, akses ke hunian, listrik dan air bersih diputus.
Lukas meminta pihak pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk proaktif menangani tiga hal tersebut. Terutama masalah pemutusan akses listrik dan air bersih, karena benar-benar tidak manusiawi. Padahal sudah ada peraturan gubernur yang melarang hal tersebut dilakukan.
Baca juga: Laporkan Sengketa Pemilik Unit Apartemen dengan Developer, KIBMA Datangi Dinas Perumahan DKI Jakarta
Menurut Lukas, tercatat ada 10 apartemen dan rusunami yang sedang ditangani (pemberian advokasi dan pendampingan) oleh KIBMA saat ini. Yakni, terdiri dari Pasar Baru Mansion, Sea View Pluit, Thamrin City, Mediterania Ancol, Belleza, Puri Imperium, Pancoran Riverside, Bazzura, Menara Latumenten, dan The Mansion Cluster Jasmine.
Pada kesempatan itu Lukas memaparkan satu persatu secara garis besar permasalah yang kini dialami masing-masing pemilik unit di 10 apartemen tersebut di atas. Mulai dari tidak adanya PPJB, belum serah terima kunci tapi sudah ditagih sinking fund, iuran yang tidak jelas dan transparan, penggunaan lahan yang semaunya, fasilitas yang tidak sesuai janji, tidak dan belum adanya P3SRS - yang kalaupun ada pembentukannya tidak mengikuti peraturan yang berlaku, dan tindakan pengelola yang sewenang-wenang, sampai intimidasi berupa pemutusan fasilitas dasar (listrik, air bersih, dan akses) ketika timbul sengketa.
Selain itu ada juga penghuni yang dilaporkan ke polisi karena mengadukan permasalahannya ke DPRKP. Menurut Afan Andriansyah adalah hal biasa warga melaporkan ke DPRKP.
Beberapa perwakilan pemilik unit apartemen yang hadir dalam audiensi ini, juga turut memberikan keterangan untuk memperjelas apa yang sudah disampaikan oleh Sekjen KIBMA, Lukas Luwarso, sesuai kasus permasalahan yang masing-masing tengah hadapi saat ini.
Selain melaporkan, KIBMA juga memberikan 3 usulan penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pengelolaan hunian apartemen dan rusunami.
Pertama, Pemprov DKI Jakarta bisa mempertimbangkan membuat desk pengaduan sengketa apartemen.
Kedua, hendaknya Pemprov DKI Jakarta proaktif men-support dan mensupervisi praktik-praktik pengelolaan, yang caranya bisa diskusikan kemudian.
Ketiga, mungkin bisa dibuat semacam policy juga yang sifatnya memungkinkan ada proses buyback. Beberapa kasus, karena sudah putus asa, pemilik unit apartemen meminta di buyback unit yang telah dibeli oleh developernya. Itu bisa dilakukan pada apartemen yang developernya masih mengangkangi. Mekanismenya bisa dibuat seperti Melalui SK Gubernur dan sebagainya.
KIBMA siap membantu untuk menjadi mediator penyelesaian.