Mabes Polri Respon Surat Pengaduan Polisi Abaikan Kasus Pembakaran Tambak Warga Sumbar

Mabes Polri telah melimpahkan kasus ini untuk ditindaklanjuti.

Foto: GBN

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) merespon Surat Pengaduan warga terkait aparat kepolisian setempat yang diduga abaikan kasus pembakaran tambak warga Sumbar pada akhir Mei 2020, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 15 Desember 2023 yang ditujukan kepada Basril M (penulis Surat Pengaduan) yang diinformasikan pada GBN.top, Senin (17/12/2023).

Mabes Polri, seperti tertulis dalam SP3D, telah melimpahkan kasus ini untuk ditindaklanjuti, dan juga memberikan nomor Whatsapp yang dapat dihubungi terkait dengan laporan/pengaduan.

Seperti diberitakan GBN.top, Selasa (5/12/2023), Basril M, warga Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), tertanggal 5 Desember 2023, terkait tindakan aparat kepolisian setempat yang diduga tidak menjalankan tugas dan wewenangnya untuk menindak lanjuti pelaporan peristiwa pemerasan, pengrusakan dan pembakaran bangunan basedcamp tambak udang di Nagari Pasir Harapan Sungai Tunu Barat Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada akhir Mei 2020.

Dalam surat pengaduannya, Basril mengungkapkan, saat terjadi tindakan pemerasan dan perusakan pada 18 Mei 2020, dia sudah melaporkan ke aparat kepolisian yang berwenang. Namun, ungkapnya, aparat yang berwenang tidak mau menerima laporannya dan surat pengaduan (LP) tidak diterbitkan. Oknum aparat membiarkan terjadinya pemerasan, pengrusakan, ancaman, dan teror yang dilakukan kepadanya yang terjadi di kantor polisi.

Demikian juga saat terjadi kebakaran pada 25 Mei 2020, yang juga nyaris membakar pekerjanya, dia juga sudah melaporkan ke aparat kepolisian yang berwenang. Namun, pihak kepolisian tidak menerbitkan LP, dengan alasan RAHASIA, dan hanya menerbitkan Surat Keterangan (SK). Pihak kepolisian juga tidak memasang Police Line (Garis Polisi). Pihak kepolisian baru menerbitkan Laporan Polisi setelah didesak oleh pengacaranya.

Basril juga sudah meminta pelimpahan penyelidikan atas kasus tersebut ke Polres Painan Sumatera Barat karena tidak ada perkembangan kasus.

Dalam surat pengaduannya, Basril juga mengungkapkan beberapa tindakan oknum kepolisian yang tidak menyenangkan dan mengintimidasi dengan tujuan tidak melanjutkan kasusnya.

Dia melaporkan hal ini, kata Basril, dengan harapan agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti dan dilakukan proses hukum dengan segera, untuk menghindari penilaian negatif oleh masyarakat secara umum terhadap kepolisian yang selama ini cenderung tebang pilih dalam menegakkan hukum.

"Sesuai dengan tagline Kapolri: Polisi Presisi, Prediktif, Responsibilitas, Tranparansi Berkeadilan. Saya juga berharap Bapak dan jajarannya dapat menerapkan dan melaksanakan tagline secara tegas tidak sebagai hanya semboyan saja. Saya mohon kasus tersebut bisa diungkap secara transparan, profesional dan dapat memberikan kepastian hukum bagi warga negaranya," pungkas Basril dalam surat pengaduannya.

 

 

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com