Anthony Budiawan
Kolumnis
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
KPK sebagai lembaga independen nampaknya membuat Jokowi kurang nyaman.
Foto: Setpres RI
Kalau terbukti melanggar hukum, presiden wajib diberhentikan.
Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pemberhentian presiden dalam masa jabatan merupakan kewajiban konstitusi DPR, dalam hal presiden melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran konstitusi, atau perbuatan tercela lainnya.
Bagaimana mungkin, putusan yang jelas-jelas cacat hukum dan moral masih bisa tetap berlaku? Bagaimana bisa masuk akal sehat?
Sumber: Instagram @asumsico
Sanksi ini membuat reputasi MK terpuruk, dan kepercayaan masyarakat hilang.
UUD 1945/Net
Masyarakat patut mendukung “Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli” ini, demi masa depan bangsa dan negara Indonesia yang lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih berkeadilan sosial.
Selain Gibran Gate, banyak undang-undang yang diduga kuat melanggar konstitusi tetapi dibiarkan dan tetap diberlakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Bagaimana bisa, UUD mempertahankan perbuatan melawan hukum? Ini jelas sebuah logical fallacy, atau sesat pikir, yang sangat serius.
Sumber Foto: merdeka.com/Imam Buhori
Sebagai konsekuensi, semua putusan Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Anwar Usman menjadi tidak sah dan batal demi Konstitusi
Perihal: Makna dan Substansi Pasal 24C UUD 1945 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Bersifat Final - Putusan Melanggar Hukum Wajib Batal Demi Hukum.

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com